JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Indra Charismiadji, masih berstatus menjadi juru bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meski telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim).
“Sampai saat ini beliau masih jubir dari timnas,” kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di markas pemenangan Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari juga mempertanyakan, Indra Charismiadji diproses hukum saat yang bersangkutan sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem.
Baca juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
“Itu yang kami pertanyakan, itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu. Jadi semua caleg, capres, cawapres yang semua masuk dalam kontestasi (Pemilu 2024), kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?” ujar Ari.
Ari menyebutkan, Tim Hukum Timnas Amin juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra.
“Nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak. Tapi kami dari Timnas Amin jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut,” kata Ari.
Ari menyayangkan penangkapan Indra saat yang bersangkutan sedang aktif sebagai juru bicara Timnas Amin.
“Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia sedang aktif-aktifnya di timnas,” tutur Ari.
Baca juga: Politikus Nasdem Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (27/12/2023).
Hal itu setelah Indra ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidang. Indra disebut-sebut terkait dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejari Jaktim Imran menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran, Rabu.
Baca juga: Profil Indra Charismiadji, Politikus Nasdem yang Ditahan Kasus Penggelapan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.