JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi dua agenda pemeriksaan di tempat berbeda terkait kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023).
Pertama, Firli menjalani sidang putusan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kantor Dewas atas pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan SYL.
Di hari yang sama, Ketua nonaktif KPK itu diperiksa Polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan tersebut di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Alasan Firli Diminta Mundur Bukan Dipecat
Dalam sidang etik, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang, Rabu siang.
Dewas menyatakan, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian dan sedang diselidiki terkait kasus korupsi.
Baca juga: Firli Bertemu SYL 3 Kali, Kapolrestabes Semarang 2 Kali Menemani
Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.
“Diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 4 Ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas KPK, Tak Ada Hal Meringankan
Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri tampak keluar dari Bareskrim Rabu pukul 20.30 setelah diperiksa sejak pagi. Ia tak ditahan.
Baca juga: Selesai Diperiksa, Firli Bahuri Tinggalkan Mabes Polri Tanpa Sepatah Kata