Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Bahlil: Bahaya Kalau Cawapres Enggak Ngerti "Carbon Capture Storage"

Kompas.com - 23/12/2023, 16:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai, seorang calon wakil presiden (cawapres) semestinya memahami regulasi terkait carbon capture and storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon.

Bahlil menyinggung pertanyaan terkait CCS dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat cawapres pada Jumat (22/12/2023) kemarin.

"Pertanyaan semalam salah satu cawapres ke cawapres yang satu, itu kan dia tanya, 'bagaimana Anda membuat regulasi terkait dengan karbon dan CCS?'. Nah ini bahaya juga kalau cawapresnya enggak ngerti karbon dan CCS," kata Bahlil dalam acara Simposium Nasional di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Saat Gibran Cecar soal Carbon Capture and Storage, Mahfud Ngotot Jawab Naskah Akademik

Menurut Bahlil, seorang cawapres mesti mengerti isu tersebut karena permasalahan karbon sudah menjadi perhatian di dunia dalam merespons pemanasan global.

Ia pun menjelaskam bahwa Indonesia mempunyai potensi besar dalam kebijakan CCS itu karena ada banyak sumur bekas tambang minyak dan gas di negara ini.

"Ini harus CO2 itu harus ditangkap masuk ke tempat penyimpanan, nah tempat penyimpanan itu adalah eks dari sumur-sumur mimyak dan gas di Indonesia itu salah satu cadangannya terbesar," kata Bahlil.

Bahlil juga mengeklaim, CCS bakal menjadi investasi masa depan karena potensinya yang besar di Indonesia.

"Ini bagian dari investasi besar, ini investasi green adik-adik semua, dan ini masa kalian. Jadi karbon CO2-nya itu ditangkap, dimasukkan, disuntik di sumur-sumur eks minyak dan gas. Ini potensi yang kita punya," kata dia.

Baca juga: Mahfud: Pertanyaan Gibran soal Carbon Capture and Storage Tak Sesuai Tema Debat

Dalam debat cawapres Jumat, Gibran bertanya kepada Mahfud bagaimana regulasi terkait carbon capture and storage.

Mahfud kemudian menjawab mengenai proses regulasi pembuatan undang-undang yang dilengkapi dengan naskah akademik.

Gibran lantas menilai bahwa Mahfud sudah berbicara selama 2 menit, namun tidak menjawab pertanyaannya.

"Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya, Pak. Prof Mahfud menjawab 2 menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, Pak. Apa regulasinya, Pak, untuk carbon capture and storage?" ujar Gibran.

Baca juga: Ingatkan PDI-P Kekuasan Berputar, Bahlil: Tak Ada Parpol Berkuasa Lebih dari 10 Tahun

Dalam sesi berikutnya, Mahfud menyatakan bahwa pertanyaan itu tidak sesuai tema yang diangkat dalam debat kemarin yakni ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital, investasi, pajak dan tata kelola APBN-APBD, perdagangan, dan infrastruktur.

Mahfud mengaku, pihaknya sebenarnya telah membuat catatan atau kajian terkait isu carbon capture and storage cukup banyak.

Namun topik itu baru akan dibahas pada sesi debat cawapres pada 21 Januari 2024 dengan tema lingkungan hidup.

"Soal carbon capture itu, memang kita sudah buat catatan agak luas. Tapi nanti pada tanggal 21. Jadi yang ditanyakan tadi ndak relevan," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com