JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 54 obat sirup tambahan yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sesuai dengan aturan pakai.
Adapun perilisan obat sirup aman secara berkala ini dilakukan sebagai tindak lanjut kejadian gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak-anak yang sempat menyebar pada 2022.
Dengan dirilisnya 54 obat sirup aman, saat ini ada sekitar 1.162 produk sirup obat dari 108 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca juga: BPOM Rilis Lagi Puluhan Obat Sirup Aman, Berikut Rinciannya
"Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 7 September hingga 11 Desember 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023).
BPOM menyampaikan, sampai 11 Desember 2023, persentase sirup obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan mencapai 96,7 persen dari total 1.202 sirup objek verifikasi.
Baca juga: BPOM Umumkan 113 Obat Sirup Penuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Totalnya Jadi 1.054
BPOM akan menyelesaikan seluruh tahapan desk verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirup obat pada 31 Desember 2023.
Lebih lanjut badan pengawas ini menyebut, informasi akan disampaikan bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Baca juga: BPOM Rilis Lagi 54 Produk Obat Sirup Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai
Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotik, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan," imbau BPOM.
Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui https://www.pom.go.id/sirup-aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.