Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Dilaporkan karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda, Bawaslu: Kami Kaji

Kompas.com - 22/12/2023, 07:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mereka menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.

Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Hanya Rp 1 Miliar, Anies: Banyak Patungan dan Iuran, Inilah Gerakan Rakyat

Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Anies Tak Banyak Beri Masukan Cak Imin Jelang Debat Cawapres

Kemudian, Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.

Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak. Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu.

Baca juga: Dana Awal Kampanye Paling Sedikit, Anies Mengaku Sudah Paceklik Setahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com