Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ceritakan Saat Ia Menabrak UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

Kompas.com - 21/12/2023, 14:57 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan mengkaji  ulang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja jika terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies dalam diskusi publik di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

"Terkait Undang-undang Cipta Kerja itu sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Anies.

Baca juga: Anies Akan Wajibkan Perusahaan Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojek Online

Anies kemudian memberikan contoh bagaimana ia berani menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ia menjabat Gubernur DKI.

Saat itu, pada penghujung 2021, Anies menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja.

Sebab, UU Cipta Kerja mengatur kenaikan UMP sangat minim, yakni hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika mengikuti aturan UU Cipta Kerja, maka didapatkan UMP DKI 2022 sebesar 4.453.935.

"Menurut saya pengaturan UMP-nya tak mencerminkan prinsip keadilan," kata Anies.

Baca juga: Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Revisi UMP Semua Provinsi dan Tolak UU Cipta Kerja

Dari data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rata-rata kenaikan UMP harusnya sebesar 8 persen, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun aturan UU Cipta Kerja membuat kenaikan UMP menjadi sangat rendah, di angka 0,8 persen.

"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik," ucapnya.

Anies pun saat itu akhirnya menggunakan aturan lama dalam menetapkan UMP DKI, dan didapatkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

UMP DKI 2022 pun ditetapkan sebesar Rp 4.641.854.

"Dan itu menurut kami prinisp keadilan, walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat," tandasnya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat keputusan Anies terkait UMP DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pada pertengahan 2022, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apindo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022  yang diteken Anies.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Angka UMP DKI yang diperintahkan hakim itu masih lebih besar dari UMP DKI yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com