JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Alex Tirta memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Alex tiba di Kantor Dewas KPK pada Kamis pagi sekitar pukul 10.23 WIB bersama dua orang pengawal.
"Saya masuk dulu saja ya, nanti ya," kata Alex saat dicegat wartawan sebelum masuk ke dalam kantor Dewas KPK.
Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) itu pun mengaku tidak membawa berkas untuk diperiksa oleh Dewas KPK pada hari ini.
Baca juga: Dewas KPK Peringatkan Firli Bahuri Harus Hadiri Sidang Etik
Alex pun langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewas KPK.
Seperti diketahui, Alex adalah orang yang menyewakan sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, kepada Firli.
Belakangan, rumah tersebut diduga digunakan oleh Firli sebagai safe house atau rumah aman dan menjadi tempat Firli bertemu dengan pejabat.
Seperti diketahui, penyewaan rumah elite tersebut menjadi salah satu perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang sedang diusut oleh Dewas KPK.
Selain itu, Dewas KPK juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemeresan SYL
Dewas KPK telah memeriksa 12 saksi, antara lain, tiga pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan dan sopirnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, ada 27 orang yang masuk dalam daftar saksi kasus ini. Dewas KPK menargetkan persidangan kasus etik ini dapat rampung sebelum tahun baru 2024.
"Ya kita upayakan ya, upayakan untuk segera akhir tahun ini bisa kita selesaikan," ujar Tumpak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.