JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesalkan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di fasilitas pemerintah, yakni pagar RS Bhayangkara Serang dan Pos Polisi Mojokerto.
Adapun pemasangan baliho itu viral di media sosial pada 19 Desember kemarin.
"Pemasangan APK (alat peraga kampanye) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: TPN Tak Khawatir Dukungan Ganjar-Mahfud Terpengaruh, Usai JK Dukung Anies
Oleh sebab itu, menurut Ronny, TPN mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses pemasangan baliho sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, hasil tindak lanjut Bawaslu juga diminta disampaikan ke masyarakat.
Lebih jauh, Ronny menyayangkan penurunan baliho itu baru dilakukan pihak berwenang setelah viral di media sosial.
"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu," ujar dia.
"Seharusnya dapat segera merespons pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu," kata dia.
Politikus PDI-P ini mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada pembiaran oleh pihak berwenang atas pelanggaran aturan Pemilu.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Gelar Rapat Bahas Persiapan Debat Cawapres dan Jadwal Kampanye
Ia turut mengingatkan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI/Polri dalam Pemilu 2024.
"Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.