Adapun pemasangan baliho itu viral di media sosial pada 19 Desember kemarin.
"Pemasangan APK (alat peraga kampanye) ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Oleh sebab itu, menurut Ronny, TPN mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses pemasangan baliho sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, hasil tindak lanjut Bawaslu juga diminta disampaikan ke masyarakat.
Lebih jauh, Ronny menyayangkan penurunan baliho itu baru dilakukan pihak berwenang setelah viral di media sosial.
"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu," ujar dia.
"Seharusnya dapat segera merespons pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu," kata dia.
Ia turut mengingatkan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI/Polri dalam Pemilu 2024.
"Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar pemilu berlangsung jujur dan adil," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/20/17053321/soal-pemasangan-baliho-prabowo-gibran-di-pos-polisi-tpn-ganjar-mahfud-no