Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat…

Kompas.com - 20/12/2023, 15:11 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Hal itu disampaikan Abdul Gani usai KPK mengumumkan secara resmi tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Abdul Gani di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPK Amankan Rp 725 Juta Dalam OTT Gubernur Maluku Utara

Abdul Gani mengaku telah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir 10 tahun memimpin Maluku Utara.

Ia mengaku tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini tengah menjeratnya.


Ia menganggap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK merupakan risiko menjadi pejabat.

“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu. Saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti,” kata Abdul Gani.

Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.

Baca juga: Usai Diperiksa, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Pakai Rompi Tahanan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu siang.

Usai terjaring tangkap tangan, seluruh pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif.

Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat

Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com