JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mencatatkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 miliar.
Dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjadi yang paling kecil dibandingkan dengan dua pasang capres-cawapres lainnya.
Dikutip dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), dana awal kampanye Anies-Muhaimin senilai Rp 1 miliar itu bersumber dari sumbangan pasangan calon (paslon) atau Anies dan Muhaimin sendiri.
Adapun sumbangan dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Selain uang, sumbangan dana kampanye bisa berbentuk barang atau jasa.
Baca juga: Dualisme antara Melanjutkan atau Tidak Pembangunan IKN di Kubu Anies-Muhaimin
Menurut catatan KPU, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye paling besar.
Jumlah dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini tembus Rp 31,43 miliar.
Sementara, sejauh ini, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.
KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan diperbarui datanya seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.
“Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang diakses pada situs web KPU, 20 Desember 2023:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Anies Baswedan karena Dinilai Berintegritas
Adapun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan dana kampanye bagi capres dan cawapres.