Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2023, 12:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya.

Presiden menegaskan bahwa semuanya masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, dirinya enggan berkomentar.

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (19/12/2023).

"Dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," katanya melanjutkan.

Baca juga: Menanti Putusan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya memasuki tahap putusan.

Putusan akan dibacakan pada Selasa hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan status tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pada 22 November 2023. Sebab, diduga melakukan pemerasan pada penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca juga: Kesimpulan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro Dibacakan Hari Ini

Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Firli Bahuri juga telah menjalani empat kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com