Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Anggap Syarat Bela Paksa Peternak di Banten yang Lawan Pencuri Sudah Terpenuhi

Kompas.com - 15/12/2023, 18:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai syarat bela paksa atau overmacht dalam kasus Muhyani (58), peternak yang membela diri dengan menusuk pencuri, sudah terpenuhi.

Adapun Muhyani justru ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah membela diri dari pencuri ternak yang membawa golok.

"Syarat-syarat terkait bela paksa itu sudah terpenuhi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Sugeng berpandangan upaya membela paksa yang dilakukan Muhyani terpenuhi karena ada serangan yang melawan hukum yakni berupa pencurian.

Baca juga: Peternak yang Tusuk Maling di Banten Jatuh Sakit, Hanya Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya

Alasan lain lantaran pembelaan diri oleh Muhyani setara dengan pelaku pencuri ternak yang membawa golok untuk mengancam dirinya.

"Tidak mungkin dia harus lari karena sudah dihadapannya, sehingga ia bisa untuk membela diri karena ada serangan orang itu membawa golok," tambah Sugeng.

Terkait kasus ini, IPW menyebut penyidik di Polresta Serang Kota ini tidak peka.

Semestinya penyidik, kata dia, melakukan pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, filosofis, dan yuridis.

Di aspek yuridis juga sudah ada aturan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal pembelaan diri.

Baca juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Sugeng pun menyarankan Polri melakukan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan filosofis. Bukan semata-mata hanya dari sisi yuridis.

Secara sosiologis, lanjut Sugeng, masyarakat di Banten itu memang banyak yang masih membawa senjata, apalagi pencuri.

Menurut dia, dari aspek sosiologis, polisi juga perlu berpihak ke korban pencurian yakni Muhyani.

"Sehingga ketika ada satu peristiwa pencuri membawa senjata dan masyarakat korban, kemudian melakukan pembelaan diri dengan bela paksa mempertahankan hak miliknya," ucap dia.

"Ini dari satu pandangan sosiologis polisi harus berpihak kepada orang yang melakukan pembelaan diri secara paksa," sambung Sugeng lagi.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Sugeng menilai polisi masih sangat kaku dalam melakukan penegakan hukum serta kurang berpihak ke masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com