Salin Artikel

IPW Anggap Syarat Bela Paksa Peternak di Banten yang Lawan Pencuri Sudah Terpenuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai syarat bela paksa atau overmacht dalam kasus Muhyani (58), peternak yang membela diri dengan menusuk pencuri, sudah terpenuhi.

Adapun Muhyani justru ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota setelah membela diri dari pencuri ternak yang membawa golok.

"Syarat-syarat terkait bela paksa itu sudah terpenuhi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Sugeng berpandangan upaya membela paksa yang dilakukan Muhyani terpenuhi karena ada serangan yang melawan hukum yakni berupa pencurian.

Alasan lain lantaran pembelaan diri oleh Muhyani setara dengan pelaku pencuri ternak yang membawa golok untuk mengancam dirinya.

"Tidak mungkin dia harus lari karena sudah dihadapannya, sehingga ia bisa untuk membela diri karena ada serangan orang itu membawa golok," tambah Sugeng.

Terkait kasus ini, IPW menyebut penyidik di Polresta Serang Kota ini tidak peka.

Semestinya penyidik, kata dia, melakukan pendekatan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, filosofis, dan yuridis.

Di aspek yuridis juga sudah ada aturan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal pembelaan diri.

Sugeng pun menyarankan Polri melakukan penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan filosofis. Bukan semata-mata hanya dari sisi yuridis.

Secara sosiologis, lanjut Sugeng, masyarakat di Banten itu memang banyak yang masih membawa senjata, apalagi pencuri.

Menurut dia, dari aspek sosiologis, polisi juga perlu berpihak ke korban pencurian yakni Muhyani.

"Sehingga ketika ada satu peristiwa pencuri membawa senjata dan masyarakat korban, kemudian melakukan pembelaan diri dengan bela paksa mempertahankan hak miliknya," ucap dia.

"Ini dari satu pandangan sosiologis polisi harus berpihak kepada orang yang melakukan pembelaan diri secara paksa," sambung Sugeng lagi.

Sugeng menilai polisi masih sangat kaku dalam melakukan penegakan hukum serta kurang berpihak ke masyarakat.

"Jadi pendekatan-pendekatan seperti ini tidak dimiliki oleh polisi yang dilakukannya pendekatannya sangat kaku, yuridis formalnya kaku bahkan tidak berpihak kepada masyarakat," kata dia.

Kronologi

Peristiwa berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.

Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun. Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.

Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.

Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/15/18211841/ipw-anggap-syarat-bela-paksa-peternak-di-banten-yang-lawan-pencuri-sudah

Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke