JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, draf RUU tersebut hingga kini belum diterimanya.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
"Sehingga biarkan itu berproses di DPR," tegasnya.
Setelah proses di DPR selesai, barulah nantinya pemerintah akan mengirim perwakilan guna membahas RUU itu bersama-sama dengan para anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan tanggapan soal pasal 10 RUU DKJ yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden.
Jokowi menegaskan, tidak setuju dengan pasal tersebut.
Menurut Jokowi, dirinya tetap ingin gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat)," ujar Jokowi
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
RUU DKJ sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Baca juga: Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni PKS, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Hanya PPP yang secara terbuka mengakui mendukung klausul tersebut. Adapun fraksi Partai Gerindra sejauh ini masih belum berkomentar.
Namun, mengutip dari situs resmi DPR, tercatat bahwa Gerindra menyatakan menyetujui klausul penunjukan gubernur itu dalam rapat pleno Baleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.