Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Eks Wali Kota Batu Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan

Kompas.com - 10/12/2023, 21:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi dua kali dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi," kata Ghufron saat dihubungi, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

"Artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," lanjut Ghufron.

Berkaca dari peristiwa Eddy, Ghufron menilai dalam waktu kedepan prosedur mengenai skala yang berhak dimakamkan di TMP perlu dikaji kembali.

Menurutnya, apapun penghargaan yang diberikan kepada seorang pejabat maupun mantan pejabat jika terbukti melakukan korupsi harus kembali diuji kembali.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ujar Ghufron.

Adapun Eddy merupakan mantan Wali Kota Batu dia periode yang menjabat sejak 2007 sampai 2017.

Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada periode kedua pada September 2017.

Baca juga: KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Ia menerima suap Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Pada 2019, dalam perkara itu Eddy divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Selain suap, Eddy juga terjerat penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suapnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 kita subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 45,9 miliar. Eddy menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Eddy sempat mengeluh sakit sejak Minggu (26/11/2023). Setelah menjalani pemeriksaan Eddy akhirnya dirawat di RSUP Kariadi.

Pada 29 November, dokter RSUP sempat menjadwalkan Eddy pulang ke Lapas Kedungpane pada 30 November.

"Namun, pada Kamis, 30 November 2023 pukul 05.11 WIB, pihak Rumah Sakit Kariadi menyatakan bahwa pasien atas nama Eddy Rumpoko meninggal dunia karena henti jantung," kata Kepala Lapas Kedungpane, Usman Masjid dalam keterangan resminya, Kamis (30/11/2203).

Baca juga: Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com