Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengundurkan Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Kompas.com - 08/12/2023, 17:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, Jumat (8/12/2023).

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, Jumat.

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," imbuh dia.

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane, sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional.

Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono dijatuhi sanksi peringatan.

Baca juga: Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

DKPP menyatakan Bagja cs terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Perubahan kedua terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelangikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023, padahal masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com