JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana belum menunjuk wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di rapat paripurna.
Pasalnya, pemerintah belum menerima surat yang berisi draft RUU DKJ dari DPR RI. Ia menyampaikan, pemerintah menunggu surat terlebih dulu dari parlemen untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yg menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: Pilot Project Hapus Desentralisasi
Ari menyampaikan, ada beberapa proses yang perlu diperhatikan sebelum menunjuk menterinya untuk membahas rancangan produk hukum tersebut.
Dia bilang, setelah mendapatkan surat, Presiden Joko Widodo akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Nantinya dalam menyusun DIM, pemerintah akan membuka masukan dari publik.
Selanjutnya, Kepala Negara menyurati kembali lembaga legislatif, yang memberitahukan penunjukan para menteri untuk membahas bersama-sama RUU tersebut.
Baca juga: Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah," ucap Ari.
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini memulai polemik di publik lantaran mengatur pemilihan Kepala Daerah atau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.
Dengan begitu, ada kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dihilangkan setelah DKI Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Adapun RUU ini dirancang lantaran IKN akan pindah ke Nusantara.
Ketua Panitia Kerja RUU DKJ DPR Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, menyusul adanya RUU DKJ.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.