JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan organisasi kepala desa (kades) untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kesepakatan itu terjadi setelah Puan menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Jadi kami sudah menyepakati pada hari ini bahwa akan memulai dilakukan koordinasi dan membentuk kelompok kerja bersama antara DPR dengan perwakilan organisasi kepala desa, untuk bisa membahas bersama-sama hal-hal yang diharapkan atau menjadi aspirasi dari para kades terkait dengan revisi RUU Desa," kata Puan dalam konferensi pers, Selasa.
Puan mengatakan, dalam pertemuan itu, DPR telah mendengarkan aspirasi dari perwakilan kepala desa untuk mendesak revisi UU Desa disahkan.
Baca juga: Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan
Kendati demikian, Puan tak bisa memastikan kapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan. Ia hanya menyampaikan komitmen bahwa DPR akan menjalankan fungsi legislasi dengan membahas revisi UU tersebut melalui mekanisme yang ada.
"Dan Insya Allah ini akan kita jalankan bersama sambil mengikuti mekanisme yang ada, tatib (tata tertib) yang ada di DPR, dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait dengan hal-hal yang ingin dibicarakan," ujarnya.
Puan mengungkapkan, Pokja tersebut nantinya akan berisi perwakilan dari DPR, pemerintah, dan organisasi kepala desa.
Namun, ia belum bisa memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan dilibatkan dalam Pokja tersebut.
"Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg (badan legislasi), namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Ketua DPP PDI-P itu.
Baca juga: Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR
Sebelumnya diberitakan, Puan mengatakan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden (Surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa hari ini.
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
Baca juga: Soal Pembahasan Revisi UU Desa, Baleg Sebut Masih Tunggu Surpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.