JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.
Menurut dia, pemerintah masih keberatan dengan sejumlah materi dalam revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.
"Dan sekarang menjadi berita, pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (4/12/2023).
"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena masih keberatan terhadap aturan peralihan," ujarnya lagi.
Baca juga: Mahfud Mengaku Kaget DPR Diam-diam Revisi UU MK, Padahal Tak Masuk Prolegnas
Adapun aturan yang dimaksud, jelas Mahfud, mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
"Itu kan aturan peralihannya. Isinya menjadi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun, naik jabatannya dan sedang berjalan, itu bagi kita itu dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama," ungkap dia.
Mahfud menambahkan, pemerintah juga berpandangan bagi hakim yang sudah lebih 10 tahun tetapi masih menjabat, agar diusulkan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sesuai SK terakhir.
Menurut dia, aturan yang disebutnya tadi sudah sesuai dengan hukum transisional.
Ia juga menilai akan ada pihak yang dirugikan jika DPR tetap mengupayakan revisi UU MK untuk disahkan.
Baca juga: DPR Mendadak Bahas RUU MK, Mahfud Kirim Surat Minta Tak Disahkan
"Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," ungkap calon wakil presiden RI nomor urut 3 ini.
Sebelumnya diberitakan, DPR kembali menyampaikan usulan revisi periode masa jabatan hakim MK melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Salah satu substansi yang hendak diubah adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Ada tiga hakim konstitusi yang usianya belum mencapai 60 tahun, yaitu Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Hanya untuk Lindungi Kepentingan Penguasa dan DPR
Padahal, UU MK sudah tiga kali direvisi, dan semua revisi itu selalu mengutak-atik usia dan periode jabatan hakim.
Revisi pertama adalah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 terhadap UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.