Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Kompas.com - 30/11/2023, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, dirinya dan calon presiden (capres) Anies Baswedan tak melakukan persiapan khusus jelang pelaksanaan debat capres-cawapres perdana.

Menurut Cak Imin, pihaknya hanya menyiapkan power point sebagai medium persentasi materi yang akan dipaparkan.

"Ya tidak ada persiapan khusus. Yang kita lakukan menyiapkan power point atau materi-materi yang mungkin ditayangkan," ujar Cak Imin saat memberikan keterangan pers seusai melakukan blusukan di kawasan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Mengaku Jadi Capres-Cawapres Pas-pasan bersama Anies, Cak Imin: Kalau Menang, Tak Bisa Didikte Siapa Pun

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024.

Debat merupakan satu dari sejumlah metode kampanye pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres bakal digelar sebanyak lima kali.

Pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 telah dipastikan sebagai berikut:

  • Debat pertama: 12 Desember 2023
  • Debat kedua: 22 Desember 2023
  • Debat ketiga: 7 Januari 2024
  • Debat keempat: 21 Januari 2024
  • Debat kelima: 4 Februari 2024

KPU memastikan bahwa keseluruhan debat capres-cawapres akan digelar di Jakarta. Kemudian, akan ditayangkan di stasiun televisi.

Baca juga: KPU: Seluruh Debat Capres-Cawapres Digelar di Jakarta

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator. Lalu, pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Baca juga: Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com