Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Kompas.com - 29/11/2023, 13:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan investigasi internal merespons dugaan kebocoran data pemilih dari situs web KPU.

Pasalnya, data yang diduga bocor itu merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi.

“KPU segera melakukan investigasi internal untuk mengidentifikasi sumber kegagalan pelindungan, menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya,” kata Direktur Elsam Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Jika dilihat dari item datanya, kata Wahyudi, kebocoran ini diduga terjadi pada data pendaftaran pemilih yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU pada Juli 2023 lalu.

Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

KPU sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, memutakhirkan, dan mengonsolidasikan data pemilih.

Sidalih memuat beberapa data pribadi yang terdiri atas Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-KTP, status disabilitas, serta keterangan status sebagai pemilih aktif atau sudah meninggal.

Artinya, item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi mengacu pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mestinya, kata Wahyudi, data itu hanya dapat diakses oleh KPU sebagai pengendali data, dan subjek datanya. Namun, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuka tafsir bahwa partai politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik.

Baca juga: Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Dengan status dualistik tersebut, menurut Wahyudi, mestinya KPU dapat mengembangkan standar perlindungan data pemilih.

“Mestinya, dengan besar, luas, dan komprehensifnya data yang dikumpulkan, KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat,” ujar Wahyudi.

“KPU harus segera memastikan implementasi standar dan prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP,” tuturnya.

Merespons dugaan kebocoran data pemilih baru-baru ini, KPU didesak untuk memprioritaskan penanganan insiden dan mengurangi dampak risiko.

KPU juga diminta segera merumuskan kebijakan perlindungan data pribadi untuk penyelenggaraan pemilu dan pengembangan pedoman perilaku perlindungan data pribadi bagi penyelenggara pemilu.

“Juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi pada seluruh sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, baik pemilih maupun kandidat,” ucap Wahyudi.

Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas yang menjamin berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) harus memastikan KPU benar-benar melakukan perlindungan data pribadi pemilih.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com