Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Kompas.com - 28/11/2023, 17:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meminta masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023).

Hal ini menanggapi adanya keraguan di masyarakat mengenai status seseorang yang menjabat posisi strategis termasuk menteri, namun maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Posisi tersebut membuat seorang pejabat negara rentan melanggar aturan kampanye, salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Jika terjadi, Ari meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Pj Bupati Sorong

"Kalau koridor perundang-undangannya mengatur dengan jelas, harus dijalankan. Dan ada pengawasan Bawaslu dan pengawasan masyarakat. Jadi kalau ada sesuatu, ya laporkan saja ke Bawaslu," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Ari menyampaikan, pemerintah sudah mengatur ketentuan terkait para pejabat yang mengikuti kampanye.

Selain larangan menggunakan fasilitas negara, pemerintah juga mengatur cuti kampanye untuk menteri, gubernur, hingga bupati dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri atau kepala daerah yang masuk dalam daftar calon presiden dan calon wakil presiden bisa mengajukan cuti secara fleksibel untuk berkampanye.


Sedangkan menteri yang menjadi tim kampanye atau anggota partai politik hanya bisa mengajukan cuti satu minggu sekali. Itu pun tidak terlepas dari aturan internal yang perlu diikuti.

Ketika cuti untuk berkampanye, para penjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

"Koridornya dan prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," ucapnya.

"Tentu ada batasan-batasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti, dilarang untuk digunakan," imbuhnya.

Baca juga: Singgung Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Anies: Berapa Banyak yang Belum Muncul ke Permukaan?

Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak bisa meminta menteri maupun pejabat setingkat menteri yang berurusan langsung dengan kampanye untuk mundur dari jabatannya.

Sebab, mundur merupakan keputusan individual. Lagipula, kata dia, peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan penjabat tertentu mundur ketika ikut berkampanye.

"Pilihan mundur itu pilihan individual, ada juga menteri atau wakil menteri yang gabung dalam tim kampanye atau anggota parpol yang mundur. Tapi dalam peraturan perundang undangan yang kita miliki, tidak ada kewajiban untuk mundur," jelas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com