JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selama masa kampanye, ada potensi terjadinya pelanggaran, termasuk di media sosial (medsos). Bagaimana undang-undang mengaturnya?
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengatakan, belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial,” kata Amalia dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama
Namun, UU Pemilu khususnya Pasal 280 mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Perinciannya sebagai berikut:
Menurut Amalia, Pasal 280 UU Pemilu ini kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye. Pasal 280 juga berulang kali dipakai untuk menjerat pelaku hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye pemilu di media sosial.
Pasal 521 UU Pemilu menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan
Namun, Amalia mengatakan, pasal itu hanya dapat menjerat pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu. Sementara, pihak yang bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye biasanya dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pasal hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
“Siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Undang-undang ITE juga ada aturan mengenai hasutan kebencian, itu dia bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Amalia.
“Jadi kalau subjek hukumnya di luar tiga itu (pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu), maka sanksi hukumnya di UU ITE karena sanksinya untuk setiap orang,” ujarnya.
Amalia mengungkap, selain hoaks dan ujaran kebencian, di media sosial, pelanggaran kampanye masif terjadi dalam bentuk kampanye di luar jadwal.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampanye di media sosial hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media sosial baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Berdasarkan pantauan Perludem, sejak akhir tahun lalu, masif terjadi pelanggaran dalam bentuk kampanye di luar jadwal melalui iklan kampanye di media sosial.