Salin Artikel

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selama masa kampanye, ada potensi terjadinya pelanggaran, termasuk di media sosial (medsos). Bagaimana undang-undang mengaturnya?

Pelanggaran kampanye di medsos

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia Salabi mengatakan, belum ada aturan khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial.

“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial,” kata Amalia dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Namun, UU Pemilu khususnya Pasal 280 mengatur hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Perinciannya sebagai berikut:

  • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • mengganggu ketertiban umum;
  • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Menurut Amalia, Pasal 280 UU Pemilu ini kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye. Pasal 280 juga berulang kali dipakai untuk menjerat pelaku hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye pemilu di media sosial.

Pasal 521 UU Pemilu menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun, Amalia mengatakan, pasal itu hanya dapat menjerat pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu. Sementara, pihak yang bukan pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye biasanya dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait pasal hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

“Siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Undang-undang ITE juga ada aturan mengenai hasutan kebencian, itu dia bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Amalia.

“Jadi kalau subjek hukumnya di luar tiga itu (pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu), maka sanksi hukumnya di UU ITE karena sanksinya untuk setiap orang,” ujarnya.

Iklan kampanye

Amalia mengungkap, selain hoaks dan ujaran kebencian, di media sosial, pelanggaran kampanye masif terjadi dalam bentuk kampanye di luar jadwal.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampanye di media sosial hanya dapat dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang pemilu. Artinya, pada Pemilu 2024, iklan kampanye di media sosial baru akan dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Menurut Amalia, jika ditemukan iklan kampanye di media sosial sebelum 21 Januari 2024, maka, seharusnya, pihak pengiklan dapat dikenai sanksi.

“Sebetulnya bisa diberlakukan aturan kampanye di media sosial di luar jadwal kampanye untuk iklan politik. Ini harusnya ditindak oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), bisa dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Amalia pun mengajak semua pihak, baik partai politik, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun tim kampanye untuk tertib mematuhi aturan kampanye.

Masyarakat juga diminta aktif memantau pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Bawaslu melalui email medsos@bawaslu.go.id, atau WhatsApp 08119810123, atau datang langsung ke pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/28/18512981/pelanggaran-kampanye-di-media-sosial-bagaimana-aturan-dan-sanksinya

Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke