Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo, Bawaslu, dan Polri Luncurkan Desk Kawal Pemilu 2024 Kondusif di Ruang Siber

Kompas.com - 28/11/2023, 14:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan buku saku pengawasan dan penanganan konten Pemilu 2024, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, ini merupakan sinergitas ketiga lembaga guna menjaga kondusivitas pemilihan umum (Pemilu) 2024 di ruang siber.

"Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan pemilu yang diluncurkan perwakilan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Polri," kata Budi Arie dalam jumpa pers, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu adalah Upaya Hukum Terakhir

Ia menjelaskan bahwa hal ini adalah hasil perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

Dalam kerja sama tersebut, ketiga pihak bersepakat soal pengawasan bersama konten internet dalam tahapan Pemilu 2024 dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selain itu, kerja sama tersebut juga membuahkan hasil berupa pembentukan satgas bersama dalam rangka pencegahan, pengawasan, dan penindakan konten internet yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Buku saku pengawasan ini juga merupakan hasil penyusunan materi edukasi yang mendukung perwujudan penyelenggaraan pemilu damai.

Baca juga: Prabowo Yakin Bawaslu dan KPU Bisa Selenggarakan Pemilu 2024 Tanpa Kecurangan

Dalam buku saku itu, dijelaskan mekanisme pengawasan dan penanganan konten hoaks di Pemilu 2024.

"Apa yang harus dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan ketika menemukan konten-konten ini? Kita sudah berikan pedomannya. Jadi alurnya itu rekan-rekan Bawaslu dari kota kabupaten hingga provinsi meneruskan temuan ini ke Bawaslu pusat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, dalam kesempatan yang sama.

"Dari situ akan disampaikan ke kami, kami akan menganalisis, dan akan langsung melakukan tindakan. Apakah itu dia kalau dari website media yang tidak terdaftar Dewan Pers, kami akan melakukan tindakan tegas yaitu pemblokiran. Namun, apabila ada kaitannya dengan yang terdaftar di Dewan Pers, kami akan berkonsultasi dengan Dewan Pers," katanya lagi.

Baca juga: Di Hadapan Capres-Cawapres, Bawaslu Tegaskan Tak Akan Pilih Kasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com