JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya juga menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto sebagai dalam kasus yang sama.
Adapun dana PEN dikucurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Duga Bupati Muna Minta Pejabat dan Swasta Patungan untuk Ngurus Dana PEN
Ia mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Ardian dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkara,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Dalam perkara ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, anak buah Rusman yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Maode M. Syukur Akbar juga ikut terseret.
KPK lantas menahan Rusman selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 hari pertama terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Tersangka Laode Gomberto telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 sampai dengan 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” tutur Asep.
Baca juga: Beredar Video Pj Bupati Muna Barat Diduga Kampanyekan Capres dan Caleg DPD RI
Dalam perkara ini, Rusman Emba dan Gomberto diduga menyuap Ardian dengan uang Rp 2,4 miliar untuk mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp 401,5 miliar.
Menurut Asep, Rusman yang menjabat bupati meminta Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian.
Syukur kemudian menghubungi Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.
Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian yang duduk di pemerintah pusat.
“Syukur mengistilahkan kedekatannya dengan Ardian, ‘jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya’,” ujar Asep menirukan kalimat Syukur.
“Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp 2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Gomberto.
Baca juga: Istana Tegaskan Penetapan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua Sementara KPK Sesuai Koridor Hukum
Dalam perkara ini, KPK menyangka Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara awal terkait dana PEN, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha dari Kabupaten Muna L M Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.