Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Pelapor Kasus Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Serius

Kompas.com - 26/11/2023, 11:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai pelapor dugaan pelanggaran administrasi terkait pantun yang diutarakan dua peserta Pemilihan Presiden, tidak serius karena absen pada kegiatan sidang perdana.

Diketahui, pelapor itu melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Mahfud MD lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," ucap Bagja di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Pantun Ajak Memilih

Bagja mengatakan meski pelapor tidak hadir pada sidang perdana yang digelar Bawaslu, tetapi proses laporan tersebut masih akan dilanjutkan.

Sebab, laporan itu sudah terdaftar oleh sistem Bawaslu.

"Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan karena sudah diregistrasi," ucap Bagja.

Bagja juga memastikan pihaknya membuat putusan yang obyektif sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Bagja pun membuka peluang untuk memanggul terlapor dalam kasus ini.

"Jika kemudian tidak ada urgensinya memanggil beliau, tidak kami akan (panggil)," kata dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin: Bukan Kampanye, Itu Hanya Pantun

Sebagai informasi, dua cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin Iskandar. Sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud MD.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Terkait dua laporan ini, Bawaslu menggelar sidang perdana pada Jumat (24/11/2023). Namun, sidang itu batal lantaran pelapornya tidak hadir.

Bawaslu lantas mengagendakan ulang sidang soal dugaan pelanggaran administratif Pemilu menjadi hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Jadwal itu ditentukan bersama tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di ruang sidang.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang hari Rabu, 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com