JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari ketua lembaga antirasuah karena menjadi tersangka korupsi.
Dalam Keppres itu, Presiden Joko Widodo juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin," ujar Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/11/2023).
Baca juga: Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Dengan demikian, saat ini hanya terdapat empat pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara dan tiga wakilnya yakni, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Dihubungi secara terpisah, Johanis Tanak juga mengkonfirmasi Keppres dari Istana telah diterima KPK.
"SK Presiden tentang Pemberhentian sementara Pak FB (Firli Bahuri) sidah diterima oleh Sekjen KPK," tutur Tanak.
Dalam konferensi pers di KPK Sabtu (25/11/2023) dini hari, Tanak mengaku pihaknya belum menerima Keppres dari Istana.
Baca juga: Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif Ngantor, hingga Dicopot Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.
Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Baca juga: Pilih Nawawi Pomolango Gantikan Firli, Jokowi: Banyak Pertimbangan
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.