MARAKNYA praktik judi online menjelma menjadi patologi sosial, masalah ekonomi, hingga memicu kriminalitas di Tanah Air.
Motif kaya mendadak, kemudahaan akses internet, hingga kecanduan, menyeret langkah korban untuk terus menerus beradu nasib lewat judi online.
Fenomena ini membawa ekses negatif dan berhubungan erat dengan kejahatan lain. Kerugian finansial, masalah psikologis, hingga keretakan hubungan rumah tangga merupakan sekelumit ekses negatif judi online.
Data Statista 2022 menyebut, judi menjadi alasan ke delapan penyebab perceraian di Indonesia.
Belum lagi, judi online bertalian erat dengan aksi kejahatan siber, perdagangan manusia, hingga pencucian uang.
Serangan siber dalam berbagai bentuk mulai Web Defacement, Scam, Serangan Distributed Denial of Service (DDoS), Malware, dan Hacking dilakukan untuk mempromosikan judi online dengan cara meretas situs (web defacement) milik pemerintah hingga institusi pendidikan.
Tidak kurang dari 4 juta situs pemerintah maupun institusi pendidikan diretas selama 2023.
Operator judi online melakukan kejahatan perdagangan manusia dengan cara merekrut para korban, khususnya orang Indonesia untuk dieksploitasi dan dijadikan admin operator judi online.
Mereka direkrut untuk mengoperasionalkan platform judi online di negara yang melegalkan judi online.
Indikasi pencucian uang haram dari dan dengan judi online semakin meningkat. PPATK mengalkulasi perputaran uang judi online mencapai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi selama kurun waktu 2017-2022.
OJK dan Perbankan turut serta membekukan 1.700 rekening yang terindikasi judi online.
Sementara itu, Kominfo menuturkan, telah memutus akses 425.506 konten judi online. Data kriminal Kepolisian mencatat tahun 2023, setidaknya 130 orang ditangkap dari 77 kasus judi online.
Masifnya penetrasi judi online hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat, lintas generasi, lintas usia, dan lintas ekonomi membuat kita bertanya, mengapa judi online sulit diberantas? Bagaimana memberantas judi online?
Setidaknya ada tiga alasan mengapa judi online sulit diberantas. Pertama, operator dan server berada di luar negeri.
Operator judi online mayoritas berada di negara-negara yang melegalkan judi online, termasuk Kamboja, Vietnam, Filipina, dan Thailand.