Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Jawab Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo

Kompas.com - 23/11/2023, 20:03 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjawab keberatan yang dilayangkan oleh Hakim MK Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat jawaban tersebut berisikan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny kepada Wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, surat balasan sudah dikirimkan ke kuasa hukum Anwar Usman.

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Lebih lanjut Enny menyampaikan, dalam proses penentuan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman ikut hadir.

Selain itu, pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," katanya.

"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Enny menambahkan.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Enny menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo sendiri disepakati menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup, Kamis (9/11/2023).

MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Pelanggaran etik berat itu terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK saat itu menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com