Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kalau Penguasa Bisa Menggonta-ganti Hukum, maka Namanya Negara Kekuasaan

Kompas.com - 23/11/2023, 06:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan, jika penguasa bisa mengganti-ganti hukum maka sebuah negara bisa disebut sebagai negara kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam acara Gagas RI: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Bicara Gagasan Kebangsaan yang disiarkan Kompas TV pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Kalau penguasa bisa menggonta-ganti hukum, maka itu namanya negara kekuasaan, bukan negara hukum. Kita harus kembalikan itu semua," ujar Anies.

Baca juga: Singgung Kebijakan Pusat-Daerah Tak Sinkron, Anies: Bulan Ini Dikerjakan A, 6 Bulan Lain Berubah B

Oleh karenanya, Anies menekankan agar Indonesia tidak boleh berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan.

Dengan demikian, jika kondisi negara sudah mulai didominasi kekuasaan maka harus dikembalikan sebagai negara hukum.

"Negeri ini (Indonesia) tidak boleh berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Jadi harus dikembalikan menjadi negara hukum," tutur Anies.

"Apa bedanya negara hukum dengan negara kekuasaan ? Negara hukum mengatur kekuasaan. Tapi kalau negara kekuasaan, kekuasaan mengatur hukum. Kita tidak boleh kekuasaan yang mengatur hukum," tegasnya.

Baca juga: Singgung Ketimpangan, Anies: Pembangunan Itu tentang Manusia, Bukan Infrastruktur

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanjutkan, jika hukum dikembalikan fungsinya agar bisa mengatur kekuasaan maka akan menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Menurut Anies, kepercayaan merupakan salah satu modal demokrasi.

"Dalam sebuah demokrasi, pilarnya adalah trust. Kepercayaan. Untuk negara nondemokrasi, pilarnya adalah rasa takut. Bila ada sebuah negara rakyatnya punya rasa takut, tokoh-tokohnya punya rasa takut, maka di situ sebetulnya bukan demokrasi, tapi nondemokrasi," jelas Anies.

"Tapi bila demokrasi tidak ada rasa takut, justru yang ada adalah kepercayaan. Nah, ketika negara tidak lagi dikendalikan hukum, tapi sebaliknya maka kepercayaan rakyat akan menurun dan kita akan merasakan kualitas demokrasi yang berubah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com