Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya RS dan Kuliah Anak

Kompas.com - 22/11/2023, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa telah menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang puluhan miliar itu digunakan Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening Bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3,8 miliar.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4,8 miliar.

Uang puluhan miliar itu, digunakan Andhi Pramono untuk berbagai keperluan. Misalnya, biaya rumah sakit dan keperluan biaya kuliah anak.

"Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50.000.000 untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa,” papar Jaksa KPK.

“Pada sekitar tahun 2022 sejumlah Rp 50.000.000 untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ucapnya Jaksa lagi.

Adapun Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai di Riau dan Sumatera Utara pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

Penerimaan uang Andhi Pramono diperoleh, di antaranya, dari Pengusaha sembako di Karimun Rp 2,3 miliar; dan RF Rp 2,7 miliar dan PT AMC: Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Pengusaha importir dan PPJK RH: Rp 1,17 miliar; Pengusaha bidang ekspor impor RS: Rp 345 juta dan Komisaris PT IA, JK: Rp 360 juta.

Berikutnya, Beneficiary owner dan Direktur PT PPBP, H dan LH: Rp 952 juta dan Beneficiary owner PT GBS, SL Rp 480 juta.

Selanjutnya, ada juga penerimaan lainnya berjumlah Rp 7,07 miliar dan penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4,1 miliar


Selain itu, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing Rp 4,47 miliar penerimaan lain Rp 1,4 miliar dan Rp 20,8 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com