Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi, Ganjar Disebut Bingung Pilih Narasi Kampanye

Kompas.com - 21/11/2023, 07:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritikan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai memperlihatkan adanya kebingungan dalam memilih narasi kampanyenya.

Mengingat, dua pesaingnya, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sudah jauh-jauh hari menentukan branding kampanyenya.

"Secara personal, pernyataan paradoks dari pasangan Ganjar-Mahfud ini menegaskan bahwa keduanya kebingungan menentukan narasi kampanye di tengah branding Prabowo-Gibran dengan wacana keberlanjutan dan Anies-Muhaimin dengan wacana perubahan," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Warga Papua Curhat soal Hunian Tak Layak, Ganjar: Insyaallah Kami Bantu

Secara institusional, Agung menyebut persoalan hukum senantiasa menjadi pekerjaan rumah rutin bangsa Indonesia dari pemilu ke pemilu.

Oleh karena itu, persoalan penegakan hukum membutuhkan perhatian luar biasa dari semua kandidat yang berlaga dalam Pilpres 2024.

Namun demikian, kata Agung, seyogyanya kritikan tersebut dibarengi dengan solusi komprehensif yang bisa mencabut akar permasalahan, mulai dari permasalahan korupsi, reformasi peradilan, hingga mafia hukum.

"Sehingga menjadi kurang pas ketika Ganjar memberikan penilaian minor di tengah Menkopolhukam-nya adalah cawapresnya sendiri, yakni Mahfud MD," ujar Agung.

Baca juga: Bela Ganjar Soal Skor 5 Penegakan Hukum, Puan: Pak Ganjar Pasti Punya Data...

Kritikan Ganjar terhadap penegakan hukum era Jokowi juga dinilai terlihat kian paradoks karena rekan sejawatnya di PDI Perjuangan, Yasonna Laoly merupakan Menteri Hukum dan HAM.

"Ini belum ditambah, karena rekan sejawat di PDIP Ganjar, Yasonna Laoly merupakan Menteri Hukum dan HAM. Sehingga memberikan pernyataan fundamental ke publik, Bagaimana kualitas kerjanya selama ini?" terang dia.

Agung menambahkan, secara elektoral blunder demi blunder dari pernyataan Ganjar semacam ini mesti direm.

Jika tidak, hal ini bisa berdampak signifikan terhadap elektoralnya, sebagaimana kontroversi penolakan kehadiran Israel di Piala Dunia U20.

"Sehingga akan lebih ideal, bila Ganjar mengkajinya dulu secara menyeluruh bersama tim ahli dan jubirnya agar eksesnya menjadi minimal," imbuh dia.

Sebelumnya, rapor merah diberikan Ganjar terhadap penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi. Ganjar hanya memberikan skor di angka 5 atas penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Kumpulkan Bukti soal Tekanan Jelang Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Akan Laporkan ke Bawaslu dan Polisi

Hal itu disampaikan Ganjar saat pemaparan gagasannya di acara Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang digelar di Hotel Four Points by Seraton Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023).

Ganjar menyebut faktor penurunan penegakan hukum di Indonesia lantaran banyaknya intervensi hingga rekayasa yang dilakukan para pemangku kebijakan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com