Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Emirsyah Satar Ditunda, Pemeriksaan Eks Petinggi Garuda Indonesia Batal

Kompas.com - 20/11/2023, 20:51 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana pemeriksaan saksi perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

Diketahui, Emirsyah Satar tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran majelis hakim sedang mengadili perkara lain yang juga masih berjalan.

“Hari Senin depan kita sidang, insya Allah tanggal 27 November, pukul 13.00 WIB ya, insya allah tidak ada halangan,” kata Hakim Rianto dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Emirsyah Satar Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan. Namun, hanya enam orang yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Tipikor Jakarta.

Mereka adalah eks Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani, eks Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Tbk Achirina, dan eks Direktur Komersial dan Pemasaran PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan.

Kemudian eks Vice President (VP) Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban, eks Direktur Utama Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia Arif Wibowo dan eks VP CEO Office PT Garuda Indonesia Rajendra Kartawiria.

“Saksi ber-enam, bapak, ibu, kami majelis hakim mohon maaf atas keterlambatan sidang ya,” tutur Hakim Rianto.

Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS

Dalam kesempatan ini, Hakim Rianto pun menjelaskan bahwa saat ini majelis hakim tengah menyidangkan perkara PT Waskita Karya dengan empat terdakwa.

Seluruhnya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara yang menjeratnya. Sedangkan, hingga pukul 19.00 baru 1 terdakwa yang selesai membacakan nota pembelaannya.

“Mereka tidak mau dibacakan kesimpulan, mereka mau dibacakan sekeluruhan, karena itu hak mereka, jadi kami tidak bisa menolak permintaan mereka ya, itu pun baru satu terdakwa belum selesai pembacaannya, gimana yang tiga,” kata Hakim Rianto.

“Kita tunggu pun kita tidak akan maksimal mengikuti sidang ini, daripada kita terburu-buru memeriksa saudara, kami minta waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Sebagai informasi, ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda tersebut.

Dalam perkara pertama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Penyelewengan diduga dilakukan sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters (CRJ-1000) dan Turbo Propeller ( A R 72-600) pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari tahun 2011 sampai dengan 2021.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com