Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Batal Isi Kuliah di UGM, Menko PMK: Kalau Tidak Kondusif, Jangan Ambil Risiko

Kompas.com - 20/11/2023, 17:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan calon presiden dan wakil presiden di kampus perguruan tinggi merupakan wewenang rektor.

Langkah akan diambil rektorat dengan memperhatikan kondusivitas.

Hal ini ia sampaikan merespons batalnya calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada pekan lalu.

"Itu kewenangannya rektor, kewenangan rektor, rektor akan melihat kondisi untuk menerima kehadiran calon-calon ini. Kalau tidak kondusif, jangan ambil risiko," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Soal Tekanan Kekuasaan, Muhaimin Singgung Anies yang Batal Isi Kuliah di UGM

Muhadjir berpandangan, aspek kondusivitas harus menjadi perhatian agar kontestasi pemilihan umum tidak menimbulkan risiko berkepanjangan.

Hanya saja, jika situasi kampus kondusif, kandidat pemilihan presiden berhak untuk datang ke kampus guna menyampaikan gagasan yang akan mereka perjuangkan.

Ia pun mengingatkan bahwa sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kegiatan calon presiden dan wakil presiden apabila berkunjung ke kampus.

"Ini bagus untuk memberikan ruangan publik yang cukup agar berbagai macam gagasan itu bisa di-share, dipasarkan ke publik agar publik bisa menemukan pilihan-pilihan yang lebih rasional," ujar Muhadjir.

Baca juga: Disebut Tolak Anies Baswedan Jadi Pembicara, Rektorat UGM: Kamis Masih Cek

Diberitakan sebelumnya, Anies sempat dijadwalkan menjadi pembicara kuliah umum di Auditorim MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (17/11/2023), tetapi batal.

Koordinator acara Indonesia Future Stadium Generale Muhammad Khalid selaku panitia acara mengatakan, kehadiran Anies dilarang oleh pihak yang mengatasnamakan rektorat.

Pemberitahuan itu pun dilayangkan satu hari sebelum acara melalui pesan WhatsApp.

"Ada rekomendasi dari pengelola tempat yang tentu saja kampus UGM karena kita sifatnya menyewa tempat di sini. Rekomendasinya yaitu bahwa tidak menyarankan kehadiran tokoh ini, Bapak Anies Baswedan karena dianggap melekat dengan unsur-unsur politis di fase-fase saat ini," ungkap Khalid saat ditemui di Auditorium MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Jumat.

Baca juga: Soal Penolakan Anies Isi Kuliah di UGM, Jubir: Mungkin karena Belum Kenal, Jadi Takut

Sementara Sekretaris UGM Andi Sandi pada hari yang sama mengaku masih mengecek informasi adanya pelarangan dari pihak rektorat. 

"Kalau dikatakan itu tidak dapat izin dari rektorat, saya sampai sekarang itu masih tracking, ini diselenggarakan oleh UGM atau tidak," ungkap Andi, Jumat.


Andi menegaskan, acara tersebut bukan diselenggarakan UGM. Panitia hanya meminjam tempat di MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. 

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com