Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang dan Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

Kompas.com - 20/11/2023, 16:07 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG), melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al-Zaytun ditunda.

Gugatan Panji telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL, memuat klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Penundaan sidang ini karena pihak Panji Gumilang selaku pemohon tidak hadir.

Begitu pula pihak termohon dari Subdir I Dittipidum Bareskrim Polri tidak menghadiri persidangan.

Baca juga: Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan mengatakan, akan memanggil kembali pihak pemohon dan termohon pada 4 Desember 2023.

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu berarti hari Senin tanggal 4 Desember," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Pihak Kejagung lantas bertanya kepada Hakim Tunggal Hendra jika pihak pemohon tidak hadir lagi dalam sidang berikutnya.

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.

"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.

Baca juga: 5 Jam Periksa Panji Gumilang, Polisi Sodorkan 55 Pertanyaan Terkait Dugaan Penggelapan dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/11/2023).

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Baca juga: Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Dalami soal Dana Yayasan yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Halaman:


Terkini Lainnya

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com