Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Reaksi Hashim Djojohadikusumo soal Alasan Tak Laporkan Dugaan Korupsi Kemenhan | Babak Baru Putusan Kontroversial MK

Kompas.com - 19/11/2023, 06:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Respons adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang tidak melaporkan dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada aparat penegak hukum berada di puncak berita terpopuler.

Menurut Hashim, pernyataan tentang dugaan korupsi itu sudah dia sampaikan 3 tahun lalu kepada media massa.

Dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres, aparat kepolisian saat ini turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan itu.

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo: Pak Prabowo Janji Tambah Kekuatan KPK jika Menang

1. Ditanya Kenapa Dugaan Korupsi Kemenhan Tak Dilaporkan, Begini Kata Hashim Djojohadikusumo

Adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, merespons ketika ditanya soal kenapa tidak melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada pihak berwajib.

Hashim menyebut, perihal dugaan korupsi yang dia sampaikan sebenarnya bukan hal baru. Sebab dirinya sudah pernah menyampaikan pada 2020 lalu di media.

Hanya saja, menurut Hashim pernyataannya saat itu tak diperhatikan.

"Ya saya mau begini, mengenai hal korupsi itu, itu bukan hal baru. Itu banyak komentar saya lihat kok ini (seolah) hal baru. Saya sudah bicara itu tiga tahun lalu, saya sudah ungkapkan itu tiga tahun lalu," ujar Hashim di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Tapi ternyata dari banyak pengamat itu tidak diperhatikan atau diabaikan gitu," lanjutnya.

Baca juga: Soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo, Hashim: Sudah 10.000 Kali Dibahas, Tak Ada Bukti Sama Sekali

2. Babak Baru Polemik Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Polisi Kini Terlibat

Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK kini menjumpai babak baru.

Kepolisian kini terlibat, dengan memproses laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut.

Sebab informasi RPH yang harusnya menjadi rahasia negara justru bocor dan diberitakan salah satu media massa lewat informan.

Baca juga: Masinton Pasaribu Klaim Ada 3 Fraksi yang Dukung Hak Angket soal Putusan MK

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Saat ini, Polri sudah menyelidiki lima saksi. Namun belum diketahui pasti siapa saja saksi-saksi yang diperiksa di Mabes Polri.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com