Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Reaksi Hashim Djojohadikusumo soal Alasan Tak Laporkan Dugaan Korupsi Kemenhan | Babak Baru Putusan Kontroversial MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Respons adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang tidak melaporkan dugaan korupsi pengadaan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada aparat penegak hukum berada di puncak berita terpopuler.

Menurut Hashim, pernyataan tentang dugaan korupsi itu sudah dia sampaikan 3 tahun lalu kepada media massa.

Dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia Capres-Cawapres, aparat kepolisian saat ini turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan itu.

1. Ditanya Kenapa Dugaan Korupsi Kemenhan Tak Dilaporkan, Begini Kata Hashim Djojohadikusumo

Adik kandung calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, merespons ketika ditanya soal kenapa tidak melaporkan dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kepada pihak berwajib.

Hashim menyebut, perihal dugaan korupsi yang dia sampaikan sebenarnya bukan hal baru. Sebab dirinya sudah pernah menyampaikan pada 2020 lalu di media.

Hanya saja, menurut Hashim pernyataannya saat itu tak diperhatikan.

"Ya saya mau begini, mengenai hal korupsi itu, itu bukan hal baru. Itu banyak komentar saya lihat kok ini (seolah) hal baru. Saya sudah bicara itu tiga tahun lalu, saya sudah ungkapkan itu tiga tahun lalu," ujar Hashim di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Tapi ternyata dari banyak pengamat itu tidak diperhatikan atau diabaikan gitu," lanjutnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang berujung pada pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK kini menjumpai babak baru.

Kepolisian kini terlibat, dengan memproses laporan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 dengan pelapor pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Polri tengah menyelidiki kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK terkait putusan capres dan cawapres tersebut.

Sebab informasi RPH yang harusnya menjadi rahasia negara justru bocor dan diberitakan salah satu media massa lewat informan.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Saat ini, Polri sudah menyelidiki lima saksi. Namun belum diketahui pasti siapa saja saksi-saksi yang diperiksa di Mabes Polri.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto mengaku mulai membangun komunikasi dengan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Pasalnya, pasangan tersebut, menurut Hasto, diduga mendapat tekanan yang sama dengan timnya menjelang Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan Hasto di sela-sela acara Rapat Konsolidasi dan pengesahan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2023).

"Oh, ya cukup banyak (tekanan yang muncul). Kan juga ada kan itu sama, kita menyepakati dengan AMIN juga, penggunaan suatu instrumen hukum, penggunaan instrumen kekuasaan. Dalam konteks ini, kami juga membangun komunikasi dengan AMIN, karena merasakan hal yang sama," kata Hasto di Jakarta Pusat, Sabtu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/19/06252101/populer-nasional-reaksi-hashim-djojohadikusumo-soal-alasan-tak-laporkan

Terkini Lainnya

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke