Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunda Cetak Surat Suara untuk Dapil yang Calegnya Masih Bersengketa

Kompas.com - 17/11/2023, 14:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pencetakan surat suara untuk daerah pemilihan (dapil) yang calegnya masih mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, ada kemungkinan sengketa itu dikabulkan dan mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU sejak 3 November 2023.

"Ya betul. Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Jumat (17/11/2023).

"Kalau yang bersangkutan banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus menunggu putusan PTUN," ia menambahkan.

Baca juga: KPU Mulai Pesan 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024

Pada intinya, KPU harus menunggu putusan inkrah terkait sengketa pencalonan anggota legislatif dari peradilan yang berwenang, baik Bawaslu maupun PTUN.

Seandainya penggugat yang kalah di Bawaslu tak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan dianggap inkrah dan KPU bisa memulai pencetakan surat suara di dapil tersebut.

Sebelumnya diberitakan, per Rabu (15/11/2023) sore, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, sejak penetapan DCT anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November lalu. Sejauh ini, tidak ada gugatan sengketa dari caleg DPR RI.

"Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi pada Jumat (17/11/2023).

Baca juga: KPU Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa

Dari 4 gugatan sengketa DPD, hanya 1 yang berlanjut ke tahapan adjudikasi, yaitu perkara melibatkan Irman Gusman yang sudah diputus kemarin. Dua perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara tidak dapat diregistrasi.

Lalu, dari 3 gugatan sengketa di tingkat DPRD provinsi, 1 di antaranya masuk tahapan mediasi, sedangkan 2 di antaranya gagal menemui kesepakatan pada tingkat mediasi sehingga berlanjut ke adjudikasi.

Sementara itu, dari 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD kabupaten/kota, 7 perkara tidak dapat diregistrasi. Tersisa 14 gugatan yang diselesaikan lewat mediasi dan 15 gugatan yang berproses ke tahap adjudikasi.

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi.

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan 6 permohonan, Papua 6 permohonan, Jawa Timur 4 permohonan, dan Jawa Barat dengan 3 permohonan.

Baca juga: Cegah Kematian Massal Petugas KPPS, Komnas HAM Minta KPU Anggarkan Pemeriksaan Kesehatan

Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu harus menyelesaikan gugatan sengketa ini selama maksimum 12 hari sejak gugatan diterima.

Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maksimum 5 haru kerja sejak putusan Bawaslu dibacakan.

Hal ini diatur di dalam Pasal 469 UU Pemilu.

PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana Nge-vlog, Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
 6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

6 Fakta Densus 88 Polri Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Tas Balenciaga buat Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Heboh soal Penguntitan Jampidsus, Anggota DPR Minta Panglima Tarik TNI di Kejagung

Nasional
Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Cek Tempat Penggilingan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Masih Cukup

Nasional
Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam

Nasional
Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Foya-foya SYL dan Keluarga Ditanggung Kementan, Biaya Makan hingga Klinik Kecantikan

Nasional
Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Pemerintah Diminta Tak Paksa Pekerja Bayar Tapera

Nasional
Drone : 'Game Changer' Kekuatan Udara TNI AU

Drone : "Game Changer" Kekuatan Udara TNI AU

Nasional
Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com