JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengenang masa saat ia menjadi kuasa hukum pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto pada Pilpres 2009 lalu.
Kala itu, hasil pilpres yang dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Arteria menyesalkan Kejaksaan Agung menjadi kuasa hukum KPU selaku tergugat dalam sengketa pilpres itu.
Hal tersebut Arteria sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Saya korban, Pak. Saya 2009, saya ketua tim kuasa hukum Mega-Prabowo. Lawan saya adalah kejaksaan, Pak, waktu itu namanya siapa itu... Pak Jampidum (Jaksa Muda bidang Tindak Pidana Umum)," kata Arteria.
"Takut semua ngumpulin bukti, takut, Pak. Kenapa? Karena di (kubu) sebelah sana lawyer-nya presiden terpilih waktu itu Pak SBY, itu adalah Jampidum," ujar Arteria.
Baca juga: Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu
Politikus PDI-P ini pun berharap kejaksaan tidak lagi memihak pada salah satu calon pada Pilpres 2024 kali ini.
Diketahui, pilpres kali ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Arteria mengatakan, jika hal seperti itu terulang lagi di Pilpres 2024, maka bisa-bisa pihak tertentu akan ketakutan.
Sebab, pengacara yang ditunjuk untuk menangani sengketa pilpres di MK merupakan aparat penegak hukum.
"Bapak usernya pemerintah, Pak, negara, Pak. Apalagi menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden atau pasangan calon wakil presiden terpilih atau pemenang yang suaranya paling banyak, enggak bisa, Pak. Kita sudah ngerasain, Pak, kemarin, Pak," kata Arteria.
"Kalau ini direplikasi sampai ke bawah, Pak, tiba-tiba lahirnya KPU kabupaten, KPU provinsi, itu tiba-tiba (kuasa hukumnya) jaksa, bubar, orang enggak ada yang berani ngumpulin data lagi, Pak," sambungnya.
Baca juga: Soal Isu Netralitas dan Kedekatan dengan Jokowi, KSAD: Kedekatan Saya Hanya Kerja
Catatan pemberitaan Kompas.com pada 4 Agustus 2009, sidang perdana sengketa pilpres 2009 itu langsung diwarnai interupsi dari dua kubu pemohon, tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan dari kubu JK-Wiranto.
Keberatan ini ditujukan ke pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memboyong tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.
"Kami menolak JPN untuk mewakili KPU karena tidak ada satupun alasan dalam ketentuan per-Undang-Undangan, yang menyatakan JPN berhak mewakili atau menghadiri termohon sengketa pemilu," kata Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan, di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (4/8).