Salin Artikel

Arteria Dahlan Kenang Jadi Kuasa Hukum Megawati-Prabowo: Lawannya Jaksa, Takut...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengenang masa saat ia menjadi kuasa hukum pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto pada Pilpres 2009 lalu.

Kala itu, hasil pilpres yang dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, Arteria menyesalkan Kejaksaan Agung menjadi kuasa hukum KPU selaku tergugat dalam sengketa pilpres itu. 

Hal tersebut Arteria sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Saya korban, Pak. Saya 2009, saya ketua tim kuasa hukum Mega-Prabowo. Lawan saya adalah kejaksaan, Pak, waktu itu namanya siapa itu... Pak Jampidum (Jaksa Muda bidang Tindak Pidana Umum)," kata Arteria.

"Takut semua ngumpulin bukti, takut, Pak. Kenapa? Karena di (kubu) sebelah sana lawyer-nya presiden terpilih waktu itu Pak SBY, itu adalah Jampidum," ujar Arteria.

Politikus PDI-P ini pun berharap kejaksaan tidak lagi memihak pada salah satu calon pada Pilpres 2024 kali ini. 

Diketahui, pilpres kali ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Arteria mengatakan, jika hal seperti itu terulang lagi di Pilpres 2024, maka bisa-bisa pihak tertentu akan ketakutan.

Sebab, pengacara yang ditunjuk untuk menangani sengketa pilpres di MK merupakan aparat penegak hukum.

"Bapak usernya pemerintah, Pak, negara, Pak. Apalagi menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden atau pasangan calon wakil presiden terpilih atau pemenang yang suaranya paling banyak, enggak bisa, Pak. Kita sudah ngerasain, Pak, kemarin, Pak," kata Arteria.

"Kalau ini direplikasi sampai ke bawah, Pak, tiba-tiba lahirnya KPU kabupaten, KPU provinsi, itu tiba-tiba (kuasa hukumnya) jaksa, bubar, orang enggak ada yang berani ngumpulin data lagi, Pak," sambungnya.

Catatan pemberitaan Kompas.com pada 4 Agustus 2009, sidang perdana sengketa pilpres 2009 itu langsung diwarnai interupsi dari dua kubu pemohon, tim Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan dari kubu JK-Wiranto.

Keberatan ini ditujukan ke pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memboyong tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.

"Kami menolak JPN untuk mewakili KPU karena tidak ada satupun alasan dalam ketentuan per-Undang-Undangan, yang menyatakan JPN berhak mewakili atau menghadiri termohon sengketa pemilu," kata Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan, di sela-sela sidang di MK, Jakarta, Selasa (4/8).

Menurutnya, keikutsertaan JPN akan mengurangi independensi sidang karena kejaksaan akan bertanggung jawab ke Presiden.

Padahal, Presiden juga merupakan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang merupakan pihak terkait dalam sidang ini.

"Kami menghargai independensi per-Undang-Undangan. Kami mohon agar Mahkamah mengerti permohonan kami," sebutnya

Hal senada juga dilontarkan kubu JK-Wiranto. Tim kuasa hukum JK-Wiranto, Chairuman Harahap mengatakan sesuai Undang-Undang kehadiran JPN dalam persidangan adalah mewakili pemerintah.

Sedangkan KPU merupakan lembaga independen.

"Kami JK-Wiranto juga mengajukan keberatan terhadap adanya JPN yang mewakili KPU karena berdasarkan ketentuan UU, hal itu tidak dimungkinkan," kata Chairuman.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD meminta KPU untuk menjawab keberatan pihak penggugat tersebut.

"Kami sebagai KPU sudah memberikan kuasa sepenuhnya ke Kejaksaan Agung sebagaimana waktu pileg lalu," kata anggota KPU Syamsul Bahri memberikan alasannya.

Tim kuasa hukum KPU atau JPN, Josef lantas menegaskan pernyataan Syamsul.

Josef mengemukakan 13 poin alasan JPN dapat mewakili KPU. Di antaranya, Josef menyebutkan bahwa berdasarkan UU disebutkan kejaksaan dapat mewakili negara dalam persidangan.

"KPU memang lembaga independen. Tetapi berdasarkan undang-undang, kejaksaan dapat mewakili negara, di dalamnya ada aparatur negara termasuk ," tegasnya.

Mendengar penjelasan Syamsul dan Josef, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud tidak menerima keberatan dari dua kubu pasangan calon.

Ia menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan menjamin independensi.

"Siapapun di sini boleh maju, mewakili diri sendiri ataupun orang lain.Sidang dilanjutkan," tuturnya. Mendengar hal itu, kubu Mega-Prabowo yang diwakili Arteria menyerahkan keberatan secara tertulis yang diterima oleh Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/14193371/arteria-dahlan-kenang-jadi-kuasa-hukum-megawati-prabowo-lawannya-jaksa-takut

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke