Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Lusa, Sidang Perdana Windy Purnama dan Yusrizki Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 14/11/2023, 20:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 akan segera disidang.

Kedua terdakwa dimaksud yakni Windi Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MYM).

Mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS Kominfo

Adapun hal ini berdasarkan informasi yang diterima pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketut menyebut jadwal ini juga dimuat dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst dan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November 2023.

Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka Windi dilakukan Kejagung ke PN Tipikor pada 16 Agustus. Sedangkan Yuzrizki pada 11 September lalu.

Kejagung juga melimpahkan perkara keduanya ke pengadilan pada 6 November lalu.

Baca juga: Perjalanan Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Ditetapkan Tersangka dan Kini Divonis 15 Tahun Penjara

Saat ini, Terdakwa l Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Terdakwa Windi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Diketahui, kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung masih terus mengembangkannya emski sudah menangkap sekitar 15 pelaku.

Selain Yusrizki dan Windi, sebanyak enam orang di antaranya sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun

Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Sebanyak tujuh lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan (JS), Elvano Hatorangan (EH), Muhammad Feriandi Mirza (MFM).

Lalu, Walbertus Natalius Wisang (WNW), Edward Hutahaean (EH), Sadikin Rusli (SR), dan Achsanul Qosasi (AQ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com