Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Prasyarat Pertumbuhan Ekonomi 6-7 Persen Menuju 2045

Kompas.com - 13/11/2023, 08:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEBAT Capres-Cawapres Pilpres 2024 di bidang ekonomi menukik pada target pertumbuhan ekonomi lima tahun kedepan.

Semua Capres-Cawapres mengganggap penting menetapkan pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun kedepan dan dalam jangka panjang 2045 sebagai target.

Dalam lima tahun depan, capres Anies Baswedan menargetkan pertumbuhan ekonomi per tahun sebesar 5,5 persen-6,5 persen. Sementara capres Ganjar Pranowo 7 persen dan Prabowo Subianto 6 persen-7 persen.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPP) ditetapkan periode 2025-2029 sebagai Perkuatan Fondasi Transformasi dengan sasaran Pertumbuhan Ekonomi pada kisaran 5,6 persen hingga 6,1 persen per tahun.

Jadi semua pasangan calon sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas sasaran RPJP. Dalam RPJP pertumbuhan ekonomi pada kisaran 7 persen baru akan disasar pada periode lima tahun berikutnya.

Menggunakan basis perhitungan Indonesia Emas 2045 dengan target PDB sekitar 7 triliun dollar AS atau pertumbuhan perkapita 23.000 dollar AS, maka pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menjadi kunci.

Kalau pertumbuhannya tetap lima persen dalam 25 tahun ke depan, (PDB) hanya sekitar 5 triliun dollar AS. Jadi, untuk mencapai 7 triliun dollar AS, Indonesia harus tumbuh rata-rata enam persen pada lima tahun pertama dan tujuh persen pada lima tahun berikutnya.

Dengan sasaran tersebut, akan menciptakan lapangan pekerjaan antara 15 juta sampai 20 juta per tahun dan angka kemiskinan 5 persen menuju 0 persen pada 2045.

Pertumbuhan jangka panjang

Dari sisi target jangka panjang, perekonomian Indonesia memang membutuhkan pertumbuhan tahunan sebesar tujuh persen untuk mencapai produk domestik bruto (PDB) sebesar 7 triliun dollar AS pada 2045.

Namun hal tersebut harus dilakukan dengan transformasi, akselerasi ekonomi, dan ekspansi global menuju Indonesia Emas 2045.

Hal ini sesuai dengan target Visi Indonesia 2045 yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencapai target Indonesia menjadi negara terbesar kelima di dunia.

Perekonomian tidak harus langsung tumbuh dari lima persen menjadi tujuh persen mengingat beratnya tantangan global, yang secara tidak langsung juga berdampak pada berbagai sektor pendukung perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai perubahan struktural dengan menjadikan sektor investasi dan ekspor sebagai penopang utama dalam mencapai target tujuh persen setiap tahunnya.

Saat ini pertumbuhan ekonomi didukung oleh konsumsi dalam negeri, sehingga menghasilkan pertumbuhan yang stagnan di kisaran lima persen. Oleh karena itu, harus ada perbaikan di berbagai bidang yang menjadi tantangan investasi dan ekspor.

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) harmonisasi peraturan perundangan di bidang ekonomi adalah PR yang sangat berat. Misalnya, terdapat sekitar 70 undang-undang di bidang investasi dan perdagangan yang perlu dibuatkan omnibus law sehingga menjadi sumber untuk mencapai pertumbuhan lebih tinggi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com