Salin Artikel

Pengadaan APD saat Pandemi pun Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani, kata Wakil Ketua Alexander Marwata kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Beragam fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, jumlah kerugian hingga tersangka yang tidak hanya satu orang.

Nilai proyek Rp 3,03 triliun

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, korupsi APD Covid-19 di Kementerian pimpinan Budi Gunadi Sadikin itu memiliki nilai kontrak Rp 3,03 triliun.

Dia menyebut, uang triliunan tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD di masa pandemi Covid-19.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.

Ali mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus dalam pengembangan.

Ratusan miliar mengalir ke kantong para tersangka

Karena masih dalam pengembangan, Ali mengatakan tidak bisa memastikan jumlah pasti dugaan kerugian akibat praktik korupsi APD Covid-19 ini.

Dia hanya menyebut, dugaan kerugian keuangan negara karena ulah para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ucapnya.

Lebih dari satu orang

Ali juga menyebut, praktik korupsi yang terjadi dalam situasi pandemi itu tidak dilakukan oleh satu tersangka saja.

Dia menyebut, ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu," ujarnya.

Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, KPK belum bisa mengungkap identitas para pelaku.

Nama para tersangka ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup berikut detail perbuatannya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemenkes sebut bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin

Menjawab isu korupsi yang terjadi di Kemenkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi menyebut pengadaan APD Covid-19 tidak terjadi di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan)," ucapnya.

Nadia mengaku kurang mengetahui apakah sejumlah pegawai dan pejabat di Kemenkes telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

Ia hanya mengatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini terlebih dahulu.

"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/11/09195161/pengadaan-apd-saat-pandemi-pun-dikorupsi-nilai-proyeknya-capai-rp-31-triliun

Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke