Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan APD saat Pandemi pun Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun

Kompas.com - 11/11/2023, 09:19 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani, kata Wakil Ketua Alexander Marwata kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Beragam fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, jumlah kerugian hingga tersangka yang tidak hanya satu orang.

Nilai proyek Rp 3,03 triliun

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, korupsi APD Covid-19 di Kementerian pimpinan Budi Gunadi Sadikin itu memiliki nilai kontrak Rp 3,03 triliun.

Dia menyebut, uang triliunan tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD di masa pandemi Covid-19.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.

Baca juga: KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes yang Dikorupsi Rp 3,03 Triliun

Ali mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus dalam pengembangan.

Ratusan miliar mengalir ke kantong para tersangka

Karena masih dalam pengembangan, Ali mengatakan tidak bisa memastikan jumlah pasti dugaan kerugian akibat praktik korupsi APD Covid-19 ini.

Dia hanya menyebut, dugaan kerugian keuangan negara karena ulah para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ucapnya.

Lebih dari satu orang

Ali juga menyebut, praktik korupsi yang terjadi dalam situasi pandemi itu tidak dilakukan oleh satu tersangka saja.

Dia menyebut, ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu," ujarnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes

Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, KPK belum bisa mengungkap identitas para pelaku.

Nama para tersangka ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup berikut detail perbuatannya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemenkes sebut bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin

Menjawab isu korupsi yang terjadi di Kemenkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi menyebut pengadaan APD Covid-19 tidak terjadi di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.

"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan)," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Korupsi APD Covid-19 Terjadi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin

Nadia mengaku kurang mengetahui apakah sejumlah pegawai dan pejabat di Kemenkes telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

Ia hanya mengatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini terlebih dahulu.

"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com