JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani, kata Wakil Ketua Alexander Marwata kepada awak media, Jumat (10/11/2023).
Beragam fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, jumlah kerugian hingga tersangka yang tidak hanya satu orang.
Nilai proyek Rp 3,03 triliun
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, korupsi APD Covid-19 di Kementerian pimpinan Budi Gunadi Sadikin itu memiliki nilai kontrak Rp 3,03 triliun.
Dia menyebut, uang triliunan tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD di masa pandemi Covid-19.
"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes yang Dikorupsi Rp 3,03 Triliun
Ali mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus dalam pengembangan.
Ratusan miliar mengalir ke kantong para tersangka
Karena masih dalam pengembangan, Ali mengatakan tidak bisa memastikan jumlah pasti dugaan kerugian akibat praktik korupsi APD Covid-19 ini.
Dia hanya menyebut, dugaan kerugian keuangan negara karena ulah para tersangka mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ucapnya.
Lebih dari satu orang
Ali juga menyebut, praktik korupsi yang terjadi dalam situasi pandemi itu tidak dilakukan oleh satu tersangka saja.
Dia menyebut, ada beberapa tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes
Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, KPK belum bisa mengungkap identitas para pelaku.
Nama para tersangka ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup berikut detail perbuatannya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemenkes sebut bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin
Menjawab isu korupsi yang terjadi di Kemenkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi menyebut pengadaan APD Covid-19 tidak terjadi di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan)," ucapnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Korupsi APD Covid-19 Terjadi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin
Nadia mengaku kurang mengetahui apakah sejumlah pegawai dan pejabat di Kemenkes telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
Ia hanya mengatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini terlebih dahulu.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.