"Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes
Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, KPK belum bisa mengungkap identitas para pelaku.
Nama para tersangka ini akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup berikut detail perbuatannya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemenkes sebut bukan di era Menteri Budi Gunadi Sadikin
Menjawab isu korupsi yang terjadi di Kemenkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tirmizi menyebut pengadaan APD Covid-19 tidak terjadi di era Menteri Budi Gunadi Sadikin.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan)," ucapnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Korupsi APD Covid-19 Terjadi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin
Nadia mengaku kurang mengetahui apakah sejumlah pegawai dan pejabat di Kemenkes telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
Ia hanya mengatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini terlebih dahulu.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.