JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda adalah salah satu partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dalam Pemilu 2024 mereka mendapat nomor urut 11.
Partai Garuda dahulu bernama Partai Kerakyatan Nasional yang dibentuk Ketua MPR/DPR periode 1997-1999, Harmoko. Partai itu didirikan pada 30 November 2007.
Partai Kerakyatan Nasional sempat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2009, tetapi tidak lolos dalam proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: 98 Caleg 21 Tahun Bakal Bersaing di Pemilu 2024, Terbanyak dari Partai Garuda
Lantas pada 16 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional mengubah nama menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Perubahan nama itu berdasarkan salah satu keputusan kongres perdana Partai Kerakyatan Nasional pada 3 April 2015.
Partai Garuda kemudian mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapat nomor urut 6.
Saat itu Partai Garuda mendapatkan 702.536 suara atau 0,50 persen dari suara sah nasional.
Alhasil mereka tidak lolos ke parlemen karena gagal melewati ambang batas (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 yakni 4 persen.
Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda
Pada 2022 nama partai itu kembali diubah menjadi Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Logo Partai Garuda pada Pemilu 2024 juga sedikit berbeda saat ikut di Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, warna latar Partai Garuda merah dan terdapat bintang di atas lambang Garuda. Sedangkan buat Pemilu 2024, latar itu berganti menjadi warna biru dan menghilangkan logo bintang.
Partai Garuda mendapat nomor urut 11 sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Alasan Partai Garuda Dukung Prabowo Tanpa Syarat
Partai Garuda bercita-cita ingin mewujudkan perubahan yang baik dan menjunjung ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Ketua Umum Partai Garuda merupakan Ahmad Ridha Sabana. Dia adalah adik mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.