JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih perlu berkoordinasi untuk memutuskan pendampingan hukum kepada Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eddy merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi
Erif menuturkan, Eddy sampai saat ini belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Sebab, KPK sejauh ini belum pernah memanggilnya untuk diperiksa untuk keperluan penyidikan.
Selain itu, Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, Kemenkumham juga menyatakan memegang asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan tersangka Eddy.
“Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tutur Erif.
Baca juga: KPK Ajukan Pencegahan Terkait Perkara Wamenkumham jika Dibutuhkan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.
Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.
Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.