JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan memegang asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Eddy merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menurut Erif, Eddy belum mengetahui mengenai penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Sebab, sampai saat ini ia belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum pernah diperiksa di tahap penyidikan.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” tutur Erif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.
Total terdapat empat tersangka dengan rincian tiga penerima suap dan gratifikasi dan satu penyuap.
Adapun pemberi gratifikasi berdasarkan undang-undang tidak bisa dijerat.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.
Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej. Laporan IPW diterima KPK pada 14 Maret lalu.
Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. Sementara itu, Eddy menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di KPK bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Eddy belum direspons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.